You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Sita 222 Botol Miras di Pademangan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Sita 222 Botol Miras di Pademangan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, melakukan penertiban terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jl Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan. Hasilnya sebanyak 222 botol miras berbagai jenis dan merek disita.

Dalam waktu kita akan juga lakukan ke sejumlah lokasi yang dicurigai

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko mengatakan, minuman keras yang disita berupa 76 botol ciu, 120 botol besar anggur, 17 botol kecil anggur dan sembilan botol ginseng. Penertiban terhadap toko tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat.

Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas di Duren Sawit

"Belakangan ini juga marak korban miras oplosan. Makanya sebagai tindak lanjut kita gencarkan razia," ujar Rony, Jumat (13/4).

Dikatakan Rony, pihaknya juga sudah mendeteksi sejumlah lokasi lain yang menjual miras tanpa izin. Untuk itu, pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban terhadap toko-toko tersebut.

"Ini baru satu lokasi. Dalam waktu kita akan juga lakukan ke sejumlah lokasi yang dicurigai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6284 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2734 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2278 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1910 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1785 personNurito