Pemkot Jakut Sita 222 Botol Miras di Pademangan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, melakukan penertiban terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jl Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan. Hasilnya sebanyak 222 botol miras berbagai jenis dan merek disita.
Dalam waktu kita akan juga lakukan ke sejumlah lokasi yang dicurigai
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko mengatakan, minuman keras yang disita berupa 76 botol ciu, 120 botol besar anggur, 17 botol kecil anggur dan sembilan botol ginseng. Penertiban terhadap toko tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat.
Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas di Duren Sawit"Belakangan ini juga marak korban miras oplosan. Makanya sebagai tindak lanjut kita gencarkan razia," ujar Rony, Jumat (13/4).
Dikatakan Rony, pihaknya juga sudah mendeteksi sejumlah lokasi lain yang menjual miras tanpa izin. Untuk itu, pihaknya memastikan
dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban terhadap toko-toko tersebut."Ini baru satu lokasi. Dalam waktu kita akan juga lakukan ke sejumlah lokasi yang dicurigai," tandasnya.