You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Sita 222 Botol Miras di Pademangan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Sita 222 Botol Miras di Pademangan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, melakukan penertiban terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jl Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan. Hasilnya sebanyak 222 botol miras berbagai jenis dan merek disita.

Dalam waktu kita akan juga lakukan ke sejumlah lokasi yang dicurigai

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko mengatakan, minuman keras yang disita berupa 76 botol ciu, 120 botol besar anggur, 17 botol kecil anggur dan sembilan botol ginseng. Penertiban terhadap toko tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat.

Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas di Duren Sawit

"Belakangan ini juga marak korban miras oplosan. Makanya sebagai tindak lanjut kita gencarkan razia," ujar Rony, Jumat (13/4).

Dikatakan Rony, pihaknya juga sudah mendeteksi sejumlah lokasi lain yang menjual miras tanpa izin. Untuk itu, pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban terhadap toko-toko tersebut.

"Ini baru satu lokasi. Dalam waktu kita akan juga lakukan ke sejumlah lokasi yang dicurigai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1785 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1363 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1032 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1030 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye942 personAnita Karyati