You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Sita 222 Botol Miras di Pademangan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Sita 222 Botol Miras di Pademangan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, melakukan penertiban terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jl Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan. Hasilnya sebanyak 222 botol miras berbagai jenis dan merek disita.

Dalam waktu kita akan juga lakukan ke sejumlah lokasi yang dicurigai

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko mengatakan, minuman keras yang disita berupa 76 botol ciu, 120 botol besar anggur, 17 botol kecil anggur dan sembilan botol ginseng. Penertiban terhadap toko tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat.

Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas di Duren Sawit

"Belakangan ini juga marak korban miras oplosan. Makanya sebagai tindak lanjut kita gencarkan razia," ujar Rony, Jumat (13/4).

Dikatakan Rony, pihaknya juga sudah mendeteksi sejumlah lokasi lain yang menjual miras tanpa izin. Untuk itu, pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban terhadap toko-toko tersebut.

"Ini baru satu lokasi. Dalam waktu kita akan juga lakukan ke sejumlah lokasi yang dicurigai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2152 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1129 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1050 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1044 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1011 personFakhrizal Fakhri