You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Sita 222 Botol Miras di Pademangan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Sita 222 Botol Miras di Pademangan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, melakukan penertiban terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin di Jl Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan. Hasilnya sebanyak 222 botol miras berbagai jenis dan merek disita.

Dalam waktu kita akan juga lakukan ke sejumlah lokasi yang dicurigai

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rony Jarpiko mengatakan, minuman keras yang disita berupa 76 botol ciu, 120 botol besar anggur, 17 botol kecil anggur dan sembilan botol ginseng. Penertiban terhadap toko tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat.

Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas di Duren Sawit

"Belakangan ini juga marak korban miras oplosan. Makanya sebagai tindak lanjut kita gencarkan razia," ujar Rony, Jumat (13/4).

Dikatakan Rony, pihaknya juga sudah mendeteksi sejumlah lokasi lain yang menjual miras tanpa izin. Untuk itu, pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban terhadap toko-toko tersebut.

"Ini baru satu lokasi. Dalam waktu kita akan juga lakukan ke sejumlah lokasi yang dicurigai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3662 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1063 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye908 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye907 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye875 personNurito